PENGERTIAN,
STRUKTUR ORGANISASI, MANAJEMEN KOPERASI
∆ PENGERTIAN
a. Koperasi
Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan
sebagai:
“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau
Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan azas kekeluargaan
b.
Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai
tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai
tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya
berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.
∆ STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan
susunan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi
daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja
dan tanggung jawab yang jelas.
Struktur organisasi koperasi yaitu :
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
4. Unsur Dewan Penasehat
5. Manager
6. Anggota
Bagan Struktur Organisasi Koperasi
∆ MANAJEMEN KOPERASI
Implementasi Fungsi Manajemen Koperasi
Perangkat
organisasi koperasi ada tiga bagian antara lain Rapat Anggota, Pengurus, dan
Pengawas.
1. Rapat Anggota
Tugas dan wewenang
Rapat Anggota adalah :
ü
Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus
dan Pengawas untuk tahun buku yang
bersangkutan.
ü
Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun
buku berikutnya.
ü
Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran
Koperasi.
ü
Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
ü
Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
2. Pengurus
Jumlah Pengurus
sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri dari unsur ketua, sekretaris dan
bendahara.
Tugas pengurus
secara kolektif
ü
Memimpin organisasi dan kegiatan usaha, membina dan
membimbing anggota.
ü
Memelihara kekayaan koperasi, menyelenggarakan rapat
anggota, mengajukan rencana RK dan RAPB.
ü
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban
kegiatan.
ü
Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
serta memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
3. Pengawas
Jumlah pengawas
sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi. Unsur Pengawas
terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota.
Tugas, fungsi,
wewenang dan tanggung-jawab pengawas antara lain :
Secara Kolektif
bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali
atas tata kehidupan koperasi yang meliputi organisasi, manajemen, usaha,
keuangan, pembukuan dan kebijaksanaan pengurus. Pengawas berfungsi sebagai
Pengawas dan Pemeriksa. Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan
atau harta kekayaan koperasi, serta bertanggung-jawab kepada Rapat Anggota
∆
Prinsip
– prinsip Koperasi
1. Keanggotaan
bersifat bersuka rela dan termuka
Tidak ada paksaan dalam menjadi anggota koperasi dan keanggotaan kopersi terbuka bagi siapa saja yang mampu untuk mengelolanya dan semua anggota koperasi diharapkan dapat saling bertukar pikiran untuk mengelola kopersi supaya koperasi yang dikekola dapat lebih maju dari yang sebelumnya.
2. Pengelolaan dilakukan Demokrasi
Maksud dari pernyataan itu adalah pengelolaan koperasi dapat dilakukan secara bersama-sama dengan prinsip demokrasi, misalkan dalam pemilihan ketua koperasi dan para anggota kopersi lainnya dapat bebas berpendapat dan mengemukakan ide-idenya dalam pengelolaan koperasi. Dan diharapkan juga pembagian tugas juga dilakukan secara adil dan apabila timbul perselisihan diselesaikan dengan rapat anggota yang juga harus berprinsip demokrasi.
Tidak ada paksaan dalam menjadi anggota koperasi dan keanggotaan kopersi terbuka bagi siapa saja yang mampu untuk mengelolanya dan semua anggota koperasi diharapkan dapat saling bertukar pikiran untuk mengelola kopersi supaya koperasi yang dikekola dapat lebih maju dari yang sebelumnya.
2. Pengelolaan dilakukan Demokrasi
Maksud dari pernyataan itu adalah pengelolaan koperasi dapat dilakukan secara bersama-sama dengan prinsip demokrasi, misalkan dalam pemilihan ketua koperasi dan para anggota kopersi lainnya dapat bebas berpendapat dan mengemukakan ide-idenya dalam pengelolaan koperasi. Dan diharapkan juga pembagian tugas juga dilakukan secara adil dan apabila timbul perselisihan diselesaikan dengan rapat anggota yang juga harus berprinsip demokrasi.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Dalam pembagian SHU (Sisa hasil Usaha) harus dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha yang dilakukan para anggota yang diselenggarakan dalam rapat anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal yang dikeluarkan untuk proses penyelenggaraan kopersi bersumber dari simpanan wajib para anggota, oleh sebab itu pemberian balas jasa sesuai dengan modal yang dikeluarkan.
5. Kemandirian
Setiap anggota ataupun organisasi dituntut untuk mempunyai kemandirian dalam pengelolaan koperasi sehingga tidak menggantungkan diri sepada anggota ataupun kelompok organisasi koperasi lain.
6. Pendidikan berkoperasi
Para anggota koperasi dapat menambah pengetahuan mengenai segala hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan koperasi dan masalah-masalah koperasi yang ada di dalamnya.
7. Kerjasama antar Koperasi
Dengan
dibentuknya suatu kopersi diharapkan kopersi tersebut dapat menjalin kerja sama
yang baik dengan koperasi yang lainnya dan juga dari anggota kopersi dapat
menjalin kerja sama dengan anggota koperasi yang lain.
∆ Organisasi dan Manajemen Koperasi
Organisasi merupakan kumpulan dari peranan, hubungan dan tanggung jawab yang
jelas dan tetap, paling tidak dalam jangka waktu pendek. Organisasi disusun
tidak hanya mengatur orang-orangnya, tetapi juga membentuk dan memodifikasi
struktur dimana didalamnya tersusun tugas orang-orang tersebut. Harus ada
pembagian peranan untuk mencapai suatu tujuan tertentu secara bersama-sama
(Sukamto Reksohadiprodjo dan Hani Handoko, 1992).
Dalam Undang-Undang Perkoperasian nomor 12/1967 diatur menurut pemusatan sesuai
dengan tingkat daerah administrasi pemerintah. Berdasarkan peraturan tersebut
ada empat tingkat organisasi sebagai berikut:
1.
Induk koperasi
Induk
koperasi didirikan sekurang-kurangnya terdiri dari 3 gabungan koperasi yang
berbadan hukum.
2.
Gabungan koperasi
Gabungan
koperasi didirikan sekurang-kurangnya terdiri dari 3 pusat koperasi yang
berbadan hukum.
3.
Pusat koperasi
Pusat
koperasi didirikan sekurang-kurangnya terdiri dari 5 koperasi primer yang
berbadan hukum.
4.
Koperasi primer
Koperasi
primer didirikan paling sedikit beranggotakan 20 orang.
Menurut Undang Undang Perkoperasian nomor
25/1992:
1. Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang
menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi primer adalah koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan orang-orang.
4. Koperasi sekunder adalah koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
5. Gerakan koperasi adalah keseluruhan
organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju
tercapainya cita-cita bersama koperasi.
6. Koperasi primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya duapuluh orang.
7. Koperasi sekunder dibentuk oleh
sekurang-kurangnya tiga koperasi.
Refrensi :
http://www.eocommunity.com/Organisasi-Koperasi-dan-Unsur-Unsur-
http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi
Komentar
Posting Komentar