Langsung ke konten utama

Bentuk Organisasi Serta Manajemen Koperasi

PENGERTIAN, STRUKTUR ORGANISASI, MANAJEMEN KOPERASI

∆ PENGERTIAN
          a.    Koperasi
Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai:
“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan

b.    Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.

∆  STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan susunan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Struktur organisasi koperasi yaitu :
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
4. Unsur Dewan Penasehat
5. Manager
6. Anggota

Bagan Struktur Organisasi Koperasi



∆  MANAJEMEN KOPERASI

Implementasi Fungsi Manajemen Koperasi
Perangkat organisasi koperasi ada tiga bagian antara lain Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas.
1. Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota adalah :
ü  Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun   buku yang bersangkutan.
ü  Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
ü  Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
ü  Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
ü  Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

2. Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri dari unsur ketua, sekretaris dan bendahara.
Tugas pengurus secara kolektif
ü  Memimpin organisasi dan kegiatan usaha, membina dan membimbing anggota.
ü  Memelihara kekayaan koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan rencana RK dan RAPB.
ü  Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban kegiatan.
ü  Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib serta memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.

3. Pengawas
Jumlah pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi. Unsur Pengawas terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota.

Tugas, fungsi, wewenang dan tanggung-jawab pengawas antara lain :
Secara Kolektif bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali atas tata kehidupan koperasi yang meliputi organisasi, manajemen, usaha, keuangan, pembukuan dan kebijaksanaan pengurus. Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa. Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi, serta bertanggung-jawab kepada Rapat Anggota

∆  Prinsip – prinsip Koperasi
1. Keanggotaan bersifat bersuka rela dan termuka
Tidak ada paksaan dalam menjadi anggota koperasi dan keanggotaan kopersi terbuka bagi siapa saja yang mampu untuk mengelolanya dan semua anggota koperasi diharapkan dapat saling bertukar pikiran untuk mengelola kopersi supaya koperasi yang dikekola dapat lebih maju dari yang sebelumnya.

2. Pengelolaan dilakukan Demokrasi
Maksud dari pernyataan itu adalah pengelolaan koperasi dapat dilakukan secara bersama-sama dengan prinsip demokrasi, misalkan dalam pemilihan ketua koperasi dan para anggota kopersi lainnya dapat bebas berpendapat dan mengemukakan ide-idenya dalam pengelolaan koperasi. Dan diharapkan juga pembagian tugas juga dilakukan secara adil dan apabila timbul perselisihan diselesaikan dengan rapat anggota yang juga harus berprinsip demokrasi.


3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Dalam pembagian SHU (Sisa hasil Usaha) harus dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha yang dilakukan para anggota yang diselenggarakan dalam rapat anggota.

4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal yang dikeluarkan untuk proses penyelenggaraan kopersi bersumber dari simpanan wajib para anggota, oleh sebab itu pemberian balas jasa sesuai dengan modal yang dikeluarkan.

5. Kemandirian
Setiap anggota ataupun organisasi dituntut untuk mempunyai kemandirian dalam pengelolaan koperasi sehingga tidak menggantungkan diri sepada anggota ataupun kelompok organisasi koperasi lain.

6. Pendidikan berkoperasi
Para anggota koperasi dapat menambah pengetahuan mengenai segala hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan koperasi dan masalah-masalah koperasi yang ada di dalamnya.

7. Kerjasama antar Koperasi
Dengan dibentuknya suatu kopersi diharapkan kopersi tersebut dapat menjalin kerja sama yang baik dengan koperasi yang lainnya dan juga dari anggota kopersi dapat menjalin kerja sama dengan anggota koperasi yang lain.

  Organisasi dan Manajemen Koperasi

            Organisasi merupakan kumpulan dari peranan, hubungan dan tanggung jawab yang jelas dan tetap, paling tidak dalam jangka waktu pendek. Organisasi disusun tidak hanya mengatur orang-orangnya, tetapi juga membentuk dan memodifikasi struktur dimana didalamnya tersusun tugas orang-orang tersebut. Harus ada pembagian peranan untuk mencapai suatu tujuan tertentu secara bersama-sama (Sukamto Reksohadiprodjo dan Hani Handoko, 1992).
            Dalam Undang-Undang Perkoperasian nomor 12/1967 diatur menurut pemusatan sesuai dengan tingkat daerah administrasi pemerintah. Berdasarkan peraturan tersebut ada empat tingkat organisasi sebagai berikut:
1. Induk koperasi
Induk koperasi didirikan sekurang-kurangnya terdiri dari 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.
2. Gabungan koperasi
Gabungan koperasi didirikan sekurang-kurangnya terdiri dari 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.
3. Pusat koperasi
Pusat koperasi didirikan sekurang-kurangnya terdiri dari 5 koperasi primer yang berbadan hukum.
4. Koperasi primer
Koperasi primer didirikan paling sedikit beranggotakan 20 orang.
Menurut Undang Undang Perkoperasian nomor 25/1992:
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-orang.
4. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
5. Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi.
6. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya duapuluh orang.
7. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi.


Refrensi :
http://www.eocommunity.com/Organisasi-Koperasi-dan-Unsur-Unsur-
http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aspek Penalaran dalam Karya Ilmiah

 Aspek Penalaran dalam Karya Ilmiah     Suatu karangan sesederhana apapun akan mencerminkan kualitas penalaran seseorang. Penalaran itu akan tampak dalam pola pikir penyusuan karangan itu sendiri. Penalaran dalam suatu karangan ilmiah mencakup 5 aspek. Kelima aspek tersebut adalah : Aspek Keterkaitan Aspek keterkaitan adalah hubungan antar bagian yang satu dengan yang lain dalam suatu karangan. Artinya, bagian-bagian dalam karangan ilmiah harus berkaitan satu sama lain. Pada pendahuluan misalnya, antara latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan  dan manfaat harus berkaitan. Rumusan masalah juga harus berkaitan dengan bagian landasan teori, pembahasan, dan harus berkaitan juga dengan kesimpulan. Aspek Urutan Aspek urutan adalah pola urutan tentang suatu yang harus didahulukan atau ditampilkan kemudian (dari hal yang paling mendasar ke hal yang bersifat pengembangan). Suatu karangan ilmiah harus mengikuti urutan pola pikir tertentu. Pada bagian Pendahuluan, dipaparkan dasar-da

BAB 12 "Teknik analisis meramalkan kas perusahaan"

Teknik analisis meramalkan kas perusahaan Teknik analisis meramalkan kas perusahaan adalah teknik untuk mengetahui keadaan sehat atau tidaknya kas pada perusahaan di masa mendatang ataupun sekarang. ü   Keuangan perusahaan Pengertian Perusahaan Keuangan Perusahaan Keuangan merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi utama menyalurkan dana dari yang surplus/ berlebih kepada mereka yang kekurangan dana. Adapun jenis-jenis perusahaan keuangan adalah sebagai berikut: v   Bank Komersial (Commercial Banks) : lembaga simpanan yang memiliki asset utama berupa pinjaman dan kewajiban utama lain yaitu tabungan (deposits). v   Thrifts : lembaga simpanan dalam bentuk tabungan atau pinjaman, savings banks dan credit unions. v   Perusahaan asuransi : lembaga keuangan yang menjaga individu dan perusahaan (policy holders)  dari even/kejadian yang buruk. v   Perusahaan sekuritas dan bank investasi : lembaga keuangan yang menjamin sekuritas dan terlibat dalam kegiatan sehubungan sep

Superlative Adjective dan Irregular Adjective

Superlative Adjective dan Irregular Adjective Superlative Adjective Superlative adjective digunakan untuk membandingkan tiga atau lebih kata benda dan menunjukkan yang terbaik atau terburuk. Misalnya seperti the tallest, the smallest, the fastest, the highest. Berikut ini contoh superlative adjective dalam kalimat. contoh: My house is the largest one in our neighborhood. This is the smallest box I’ve ever seen. Your dog is the fastest dog in the race. Mr. Jono is the oldest man in town. Paul is the tallest boy in the neighborhood. Pada superlative adjective, ciri-ciri superlative adjective seperti penambahan the dan penambahan akhiran -est pada adjective. Untuk merubah bentuk superlative sangat mudah. Perubahan adjective bergantung pada jumlah suku kata/syllable dari adjective tersebut. Berikut ini penjelasannya. Untuk adjective dengan 1 suku kata: tambahkan akhiran -est pada adjective dengan diberi determiner the contoh: My sister is the tallest in