Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2015

Istilah Medis Tanda-Tanda Kematian

  Tanda Tanda Kematian menurut   Medis Kematian yakni sesuatu takdir yang tidak dapat dihindari, bahkan tidak dapat diketahui kapan terjadinya, sebab yang tahu umur seseorang hanya Allah SWT semata. Tetapi medis banyak mengetengahkan gejala-gejala yang muncul waktu orang akan/telah meninggal. Apa saja? 1.Death Rattle Yaitu istilah umum rumah sakit yang hendak meninggal mengeluarkan suara yang mengerikan.ini terjadi setelah hilangnya refleks batuk serta kehilangan kekuatan untuk menelan.perihal ini mengakibatkan akumulasi kelebihan air liur di tenggorokan serta paru – paru. Biarpun jarang mengakibatkan nyeri kepada pasien,anggota keluarga bakal jadi resah serta terganggu sebab suara ini.siapa pun yang pernah mendengar suara kematian barangkali bakal teringat-ingat terus.penyedotan,obat anti nyeri serta anti-kecemasan umumnya di berikan untuk mengurangi ketidaknyamanan pasien. 2. Cheynes-stokes respiration Pola pernafasan yang amat abnormal ditandai dengan nafas yang am

Perlindungan konsumen di Indonesia

Perlindungan Konsumen di Indonesia Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen . Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa ; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif ; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya. Di Indonesia , dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen