Sejarah
berdirinya Koperasi di Indonesia
Sejarah
Berdirinya Koperasi Di Indonesia : Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai
kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional,
yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa
?Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan?.
Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok
dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Tafsiran itu sering pula
dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal
tersebut.
Pada
Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia
didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua
dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi.Dalam wacana
sistem ekonomi dunia, Koperasi disebut juga sebagai the third way, atau ?jalan
ketiga?, istilah yang akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris,
Anthony Giddens, yaitu sebagai ?jalan tengah? antara kapitalisme dan
sosialisme.Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di
Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Ia mendirikan Koperasi kredit dengan
tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. R. Aria
Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo, yang kemudian dibantu pengembangannya oleh
pejabat Belanda dan akhirnya menjadi program resmi pemerintah. Seorang pejabat
pemerintah Belanda, yang kemudian menjadi sarjana ekonomi, Booke, juga menaruh
perhatian terhadap Koperasi. Atas dasar tesisnya, tentang dualisme sosial
budaya masyarakat Indonesia antara sektor modern dan sektor tradisional, ia
berkesimpulan bahwa sistem usaha Koperasi lebih cocok bagi kaum pribumi
daripada bentuk badan-badan usaha kapitalis.
Pandangan
ini agaknya disetujui oleh pemerintah Hindia Belanda sehingga pemerintah
kolonial itu mengadopsi kebijakan pembinaan Koperasi.Meski Koperasi tersebut
berkembang pesat hingga tahun 1933-an, pemerintah Kolonial Belanda khawatir
Koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, namun Koperasi menjamur
kembali hingga pada masa pendudukan Jepang dan kemerdekaan. Pada tanggal 12
Juli 1947, pergerakan Koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang
pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia.Bung Hatta meneruskan tradisi pemikiran ekonomi sebelumnya.
Ketertarikannya kepada sistem Koperasi agaknya adalah karena pengaruh
kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun
1930-an.
Walaupun ia
sering mengaitkan Koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong,
namun persepsinya tentang Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang
berkembang di Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara ?Koperasi sosial?
yang berdasarkan asas gotong royong, dengan ?Koperasi ekonomi? yang berdasarkan
asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan kompetitif.Bagi Bung Hatta, Koperasi
bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat
tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan
masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena
itu Koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan
prinsip efisiensi. Koperasi juga bukan sebuah komunitas tertutup, tetapi
terbuka, dengan melayani non-anggota, walaupun dengan maksud untuk menarik
mereka menjadi anggota Koperasi, setelah merasakan manfaat berhubungan dengan
Koperasi.
Dengan cara
itulah sistem Koperasi akan mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis yang
tidak ramah terhadap pelaku ekonomi kecil melalui persaingan bebas (kompetisi),
menjadi sistem yang lebih bersandar kepada kerja sama atau Koperasi, tanpa
menghancurkan pasar yang kompetitif itu sendiri.Dewasa ini, di dunia ada dua
macam model Koperasi. Pertama, adalah Koperasi yang dibina oleh pemerintah
dalam kerangka sistem sosialis. Kedua, adalah Koperasi yang dibiarkan
berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah. Jika
badan usaha milik negara merupakan usaha skala besar, maka Koperasi mewadahi
usaha-usaha kecil, walaupun jika telah bergabung dalam Koperasi menjadi badan
usaha skala besar juga. Di negara-negara kapitalis, baik di Eropa Barat,
Amerika Utara dan Australia, Koperasi juga menjadi wadah usaha kecil dan
konsumen berpendapatan rendah. Di Jepang, Koperasi telah menjadi wadah
perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian.
Di
Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya tiga macam Koperasi.
Pertama, adalah Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh
dan pegawai. Kedua, adalah Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani
(termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah Koperasi kredit yang melayani
pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal. Bung Hatta
juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan Koperasi produksi, guna
memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil.Menurut Bung Hatta, tujuan
Koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani
kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini
tidak berarti, bahwa Koperasi itu identik dengan usaha skala kecil. Koperasi
bisa pula membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan
dari anggotanya, baik anggota Koperasi primer maupun anggota Koperasi sekunder.
Contohnya adalah industri tekstil yang dibangun oleh GKBI (Gabungan Koperasi
Batik Indonesia) dan berbagai Koperasi batik primer.
Karena
kedudukannya yang cukup kuat dalam konstitusi, maka tidak sebuah pemerintahpun
berani meninggalkan kebijakan dan program pembinaan Koperasi. Semua partai
politik, dari dulu hingga kini, dari Masyumi hingga PKI, mencantumkan Koperasi
sebagai program utama. Hanya saja kantor menteri negara dan departemen Koperasi
baru lahir di masa Orde Baru pada akhir dasarwarsa 1970-an. Karena itu, gagasan
sekarang untuk menghapuskan departemen Koperasi dan pembinaan usaha kecil dan
menengah, bukan hal yang mengejutkan, karena sebelum Orde Baru tidak dikenal
kantor menteri negara atau departemen Koperasi. Bahkan, kabinet-kabinet yang
dipimpin oleh Bung Hatta sendiri pun tidak ada departemen atau menteri negara
yang khusus membina Koperasi.
Pasang-surut
Koperasi di Indonesia Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami
pasang dan surut. Sebuah pertanyaan sederhana namun membutuhkan jawaban
njelimet, terlontar dari seorang peserta. ?Mengapa jarang dijumpai ada Koperasi
yang bertumbuh menjadi usaha besar yang menggurita, layaknya pelaku ekonomi
lain, yakni swasta (konglomerat) dan BUMN? Mengapa gerakan ini hanya berkutat
dari persoalan yang satu ke persoalan lain, dan cenderung stagnan alias
berjalan di tempat? Mengapa Koperasi sulit berkembang di tengah ?habitat?
alamnya di Indonesia?? Inilah sederet pertanyaan yang perlu dijadikan bahan
perenungan.Padahal, upaya pemerintah untuk ?memberdayakan? Koperasi seolah
tidak pernah habis. Bahkan, bila dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai
paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit
Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke
Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang
merupakan kredit komersial dari perbankan, juga ?paket program? dari Permodalan
Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi
kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus yang menangani
di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil
Menengah), yang seharusnya memacu gerakan ini untuk terus maju. Namun,
kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan stigma ekonomi marjinal, pelaku
bisnis yang perlu dikasihani, pelaku bisnis ?pupuk bawang?, pelaku bisnis tak
profesional.Masalah tersebut tidak bisa dilepaskan dari substansi Koperasi yang
berhubungan dengan semangat. Dalam konteks ini adalah semangat kekeluargaan dan
kegotongroyongan. Jadi, bila Koperasi dianggap kecil, tidak berperan, dan
merupakan kumpulan serba lemah, itu terjadi karena adanya pola pikir yang
menciptakan demikian.Singkatnya, Koperasi adalah untuk yang kecil-kecil,
sementara yang menengah bahkan besar, untuk kalangan swasta dan BUMN.
Di sinilah
terjadinya penciptaan paradigma yang salah. Hal ini mungkin terjadi akibat
gerakan Koperasi terlalu sarat berbagai embel-embel, sehingga ia seperti orang
kerdil yang menggendong sekarung beras di pundaknya. Koperasi adalah ?badan
usaha?, juga ?perkumpulan orang? termasuk yang ?berwatak sosial?. Definisi yang
melekat jadi memberatkan, yakni ?organisasi sosial yang berbisnis? atau
?lembaga ekonomi yang mengemban fungsi sosial.?Berbagai istilah apa pun yang
melekat, sama saja, semua memberatkan gerakan Koperasi dalam menjalankan visi
dan misi bisnisnya. Mengapa tidak disebut badan usaha misalnya, sama dengan
pelaku ekonomi-bisnis lainnya, yakni kalangan swasta dan BUMN, sehingga
ketiganya memiliki kedudukan dan potensi sejajar Hanya kompetisi ketat semacam
itulah yang membuat mereka bisa menjadi pengusaha besar yang tangguh dan
profesional. Para pemain ini akan disaring secara alami, mana yang efisien
dalam menjalankan bisnis dan mereka yang akan tetap eksis.Koperasi yang selama ini
diidentikkan dengan hal-hal yang kecil, pinggiran dan akhirnya menyebabkan
fungsinya tidak berjalan optimal. Memang pertumbuhan Koperasi cukup fantastis,
di mana di akhir tahun 1999 hanya berjumlah 52.000-an, maka di akhir tahun 2000
sudah mencapai hampir 90.000-an dan di tahun 2007 ini terdapat Koperasi di
Indonesia. Namun, dari jumlah yang demikian besar itu, kontribusinya bagi
pertumbuhan mesin ekonomi belum terlalu signifikan. Koperasi masih cenderung
menempati ekonomi pinggiran (pemasok dan produksi), lebih dari itu, sudah
dikuasai swasta dan BUMN. Karena itu, tidak aneh bila kontribusi Koperasi
terhadap GDP (gross domestic product) baru sekitar satu sampai dua persen, itu
adalah akibat frame of mind yang salah.Di Indonesia, beberapa Koperasi sebenarnya
sudah bisa dikatakan memiliki unit usaha besar dan beragam serta tumbuh menjadi
raksasa bisnis berskala besar.
Beberapa
Koperasi telah tumbuh menjadi konglomerat ekonomi Indonesia, yang tentunya
tidak kalah jika dibandingkan dengan perusahaan swasta atau BUMN yang sudah
menggurita, namun kini banyak yang sakit. Omzet mereka mencapai milyaran rupiah
setiap bulan. Konglomerat yang dimaksud di sini memiliki pengertian: Koperasi
yang bersangkutan sudah merambah dan menangani berbagai bidang usaha yang
menguasai hajat hidup orang banyak dan merangsek ke berbagai bidang
usaha-bisnis komersial.
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan
kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang
sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan
manusia sesamanya.Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan
sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya
untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah
darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut
untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat
tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten
residen Belanda. De
Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan
akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani
perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia
juga menganjurkan mengubah Bank tersebut
menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman
padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan
lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah
Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda
membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale
Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha
Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.Pada zaman Belanda pembentuk
koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi
perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda
mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan
Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927
dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933,
Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan
Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi
golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun
1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada
tataran kehidupan berkoperasi
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927
Regeling InlandschheCooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada
tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi
untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu
mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan
menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini
kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk
Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di
Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara
Belanda).
LATAR BELAKANG TERBENTUKNYA KOPERASI
Koperasi di
Indonesia terbentuk berdasarkan pemikiran Budi Utomo pada tahun 1908 yang
mengatakan bahwa rakyat yang lemah ekonominya tidak akan bia membentuk negara
yang kuat, maka organisasi gerakan nasional menganjurkan pembentukan koperasi
di kalangan rakyat atau membentuk sendiri koperasi-koperasi. Budi Utomo dan
Serikat Dagang Islam (kemudian menjadi Serikat Islam) membentuk
koperasi-koperasi rumah tangga atau toko koperasi (koperasi Konsumen) yang
disebut “toko andeel”. Tetapi karena pengetahuan dan pengalaman dalam mengelola
koperasi konsumen masih sangat kurang maka koperasi-koperasi tersebut tidak
bertahan lama.
Pada tahun
1945, dengan lahirnya kemerdekaan Republik Indonesia, maka semangat koperasi
bangkit kembali. Ada dua penggaruh yang tampak menggebu dalam menggerakkan
koperasi, yaitu semangat mendirikan koperasi secara besar-besaran untuk mencari
keuntungan tanpa mengindahkan dasar-dasar koperasi yang benar, dan pengaruh
jiwa kumiai yang menghendaki terbentuknya koperasi distribusi.
5
Pada tanggal 11-14 Juli 1947, orang-orang yang menghendaki tumbuh dan berkembangnya koperasi-koperasi dengan dasar-dasar yang murni kemudian menyelenggarakan Konggres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya. Dalam Konggres Koperasi Indonesia I ini dibentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang di kemudian hari menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN). Keputusan-keputusan lain yang diambil adalah menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi dan mengukuhkan gotong-royong sebagai azas koperasi.
Moh. Hatta
dinobatkan sebagai bapak koperasi Indonesia dalam Konggres Besar Koperasi
seluruh Indonesia II di Bandung tahun 1953 karena mempunyai peranan yang
cukup besar dalam menggerakkan dan
mengembangkan koperasi di Indonesia.
Undang-undang
tentang pengkoperasian yang berlaku sampai saat ini adalah UU No. 25 Tahun
1992. Sebelumnya sempat dikeluarkan beberapa undang-undang terlebih dahulu,
diantaranya UU No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian dan UU No.
12 Tahun 1967 yang kemudian dicabut pada tahun 1992 karena dianggap sudah tidak
relevan.
Fungsi dan
peran koperasi Indonesia
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia,
memperkokoh perekonomian rakyat,
mengembangkan perekonomian nasional, serta
mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Fungsi dan
Peran Koperasi
1. Fungsi
Koperasi antara lain adalah:
a. Memenuhi
kebutuhan anggota untuk memajukan kesejahteraannya;
b. Membangun
sumber daya anggota dan masyarakat;
c.
Mangembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota;
d.
Mengembangkan aspirasi ekonomi anggota dan masyarakat di
lingkungan kegiatan koperasi;
e. Membuka
peluang kepada anggotanya untuk mengaktualisasikan diri dalam bidang
ekonomi secara optimal.
2. Peran
Koperasi antara lain adalah sebagai:
a. Wadah
peningkatan tarat hidup dan ketangguhan berdaya saing para
anggota koperasi dan masyarakat di lingkungannya;
b. Bagian
integral dari sistem ekonomi nasional;
c. Pelaku
stategis dalam sistem ekonomi rakyat;
d. Wadah
pencerdasan anggota dan masyarakat di lingkungannya.
Landasan
Koperasi Indonesia
Di samping
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yang berlaku
secara universal, keberadaan koperasi Indonesia adalah juga berdasarkan
landasan idiil, yaitu Pancasila dan landasan struktural, yaitu Undang-Undang
Dasar 1945.
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.[4]
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
- Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.7
Arti lambang Koperasi :
Penggunaan Lambang Koperasi Baru
Logo Baru Koperasi Indonesia Sesuai dengan Peraturan
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR :
02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka
mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi.Pada
Pasal 2 tertulis bahwa :"Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia
agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana
pada Lampiran Peraturan Menteri ini."
Pada Pasal 3 tertulis :
"Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru."
Dan pada pasal 6 tertulis bahwa :
"Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku."
Daftar Pustaka :
Komentar
Posting Komentar