Langsung ke konten utama

Hak Kekayaan Intelektual Indonesia

Hak kekayaan intelektual dalam perekonomian Indonesia
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta

Hak eksklusif

Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:

  • membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
  • mengimpor dan mengekspor ciptaan,
  • menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
  • menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
  • menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.

Hak ekonomi dan hak moral

 Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) telah menjadi bagian penting dalam perkembangan perekonomian Nasional maupun International. Berbagai jenis informasi tentang kebijakan, peraturan, perkembangan terkini praktek penerapan dan perlindungan HKI , telah menjadi materi yang sangat diperlukan oleh masyarakat.
Informasi sebagai jendela dan pintu gerbang pengetahuan, mempunyai posisi yang dominan dalam mendukung pembangunan, khususnya pada sektor riil masyarakat. Melihat kebutuhan masyarakat akan informasi HKI maka Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai pelaksana kewajiban pemerintah, dan gugus tugasnya untuk melayani kebutuhan masyarakat akan informasi HKI secara terbuka, diwujudkanlah situs resmi ini. Hal ini tentunya akan sangat membantu dalam menjawab kebutuhan informasi bidang Hak Kekayaan Intelektual bagi berbagai pihak di Indonesia maupun mancanegara.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia dan dunia sangat ditopang oleh investasi inovasi kekayaan intelektual yang selalu tumbuh dan berkembang seiring komersialisasi HKI tersebut. Oleh karenanya, diharapkan karya intelektual bangsa selalu dapat tumbuh dan berkembang serta dapat berharmonisasi dengan karya intelektual bangsa lain.

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Inovasi dinilai dapat menjadi peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan ekonomi. Karenanya Pemerintah Indonesia mengandeng Pemerintah Amerika Serikat untuk menjajaki dialog kerjasama untuk meningkatkan implementasi HAKI di Indonesia. Menurut Deputi Bidang Koordinator Kerjasama Ekonomi Kementerian Bidang Perekonomian Rizal Affandi Lukman, kerjasama antara Indonesia dengan Amerika Serikat dalam commercial dialogue ini bertujuan untuk meningkatkan perdagangan antar kedua Negara. Selain itu, sambung dia, Pemerintah Amerika Serikat juga menjadi peluang bagi Indonesia untuk memacu pengembangan HAKI.

“Indonesia memiliki ekonomi kreatif yang potensinya semakin besar terhadap sumbangan didalam perekonomian ini. Jadi ini merupakan kerjasama yang sangat baik untuk Indonesia memberikan sosialisasi, bertukar pikiran dalam memberikan perlindungan HAKI terhadap produk yang diciptakan Indonesia,” ujarnya di Kementerian Perekonomian, Jakarta, Selasa .Lebih lanjut ia mengatakan perlindungan terhadap HAKI perlu dilakukan agar saat kontribusi terhadap kekayaan intelektual semakin besar maka pemerintah dapat memberikan perlindungan maupun memberikan insentif yang mampu memacu pengembangan inovasi diberbagai bidang.

“Dia susah payah menciptakan suatu alat setelah jadi gampang dicopy oleh perusahaan lain, kan itu menjadi sia-sia tidak ada insentif, ngapain saya melakukan temuan susah-susah dengan biaya yang besar. Akhirnya hanya mengcopy dari luar dan tidak ada nilai tambah, itu kita hindari dengan memberikan insentif dan perhatian yang cukup kedepan hinggga kita makin kompetitif, makin kreatif dan inovatif dan itu menjadi produk unggulan kita,” jelasnya.Ia menjelaskan pemerintah Amerika Serikat tercatat menyumbang HAKI terhadap PDB sebesar 40 persen dan 60 persen dari produk ekspor yang juga berbasis HAKI seperti software  dan film. Capain ini, sambung dia, tentunya didapatkan Amerika Serikat dengan waktu yang tidak sedikit, karenanya pemerintah Indonesia akan terus mendorong HAKI secara bertahap agar dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi.“Bagamana kita melahirkan seorang pencipta-cipta Indonesia yang produknya kaliber Internasional kalau didalam negeri sendiri tidak dilindungi. Saat ini tercatat HAKI baru menyumbang 1 persen terhadap PDB, rencananya 2015 pemerintah akan mendorong HAKI menjadi 3 persen, hal ini sesuai dengan MP3EI,” tuturnya.
Sementara Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan bahwa peningkatan ekonomi beberapa tahun terakhir membawa pengembangan ekonomi berdasarkan teknologi makin berkembang di Indonesia.
Ia juga mengatakan saat ini prospek untuk mengembangkan hak cipta dan hak kekeyaan intelektual untuk mendukung kinerja perekonomian dan ekspor di masa datang, sehingga bukan hanya menjadi pasar. Namun Indonesia berpotensi menjadi pengekspor nilai kekayaan intelektual dengan standar Internasional.
“Indonesia sekarang adalah Negara yang bukan hanya sekedar jadi pasar dari produk-produk bernilai kekayaan intelektual, kita adalah produsen, promoter dan juga eksportir dari produk-produk yang berbasis kekayaan intelektual,” pungkasnya.
Referensi :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Istilah Medis Tanda-Tanda Kematian

  Tanda Tanda Kematian menurut   Medis Kematian yakni sesuatu takdir yang tidak dapat dihindari, bahkan tidak dapat diketahui kapan terjadinya, sebab yang tahu umur seseorang hanya Allah SWT semata. Tetapi medis banyak mengetengahkan gejala-gejala yang muncul waktu orang akan/telah meninggal. Apa saja? 1.Death Rattle Yaitu istilah umum rumah sakit yang hendak meninggal mengeluarkan suara yang mengerikan.ini terjadi setelah hilangnya refleks batuk serta kehilangan kekuatan untuk menelan.perihal ini mengakibatkan akumulasi kelebihan air liur di tenggorokan serta paru – paru. Biarpun jarang mengakibatkan nyeri kepada pasien,anggota keluarga bakal jadi resah serta terganggu sebab suara ini.siapa pun yang pernah mendengar suara kematian barangkali bakal teringat-ingat terus.penyedotan,obat anti nyeri serta anti-kecemasan umumnya di berikan untuk mengurangi ketidaknyamanan pasien. 2. Cheynes-stokes respiration Pola pernafasan yang amat abnormal ditandai dengan nafas yang am

Perlindungan konsumen di Indonesia

Perlindungan Konsumen di Indonesia Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen . Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa ; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif ; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya. Di Indonesia , dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen

Aspek Penalaran dalam Karya Ilmiah

 Aspek Penalaran dalam Karya Ilmiah     Suatu karangan sesederhana apapun akan mencerminkan kualitas penalaran seseorang. Penalaran itu akan tampak dalam pola pikir penyusuan karangan itu sendiri. Penalaran dalam suatu karangan ilmiah mencakup 5 aspek. Kelima aspek tersebut adalah : Aspek Keterkaitan Aspek keterkaitan adalah hubungan antar bagian yang satu dengan yang lain dalam suatu karangan. Artinya, bagian-bagian dalam karangan ilmiah harus berkaitan satu sama lain. Pada pendahuluan misalnya, antara latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan  dan manfaat harus berkaitan. Rumusan masalah juga harus berkaitan dengan bagian landasan teori, pembahasan, dan harus berkaitan juga dengan kesimpulan. Aspek Urutan Aspek urutan adalah pola urutan tentang suatu yang harus didahulukan atau ditampilkan kemudian (dari hal yang paling mendasar ke hal yang bersifat pengembangan). Suatu karangan ilmiah harus mengikuti urutan pola pikir tertentu. Pada bagian Pendahuluan, dipaparkan dasar-da