Hak
kekayaan intelektual dalam perekonomian Indonesia
Hak cipta
adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan
hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta
merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan
pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda
secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak
cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk
mencegah orang lain yang melakukannya.
Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta
∆ Hak eksklusif
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
- membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
- mengimpor dan mengekspor ciptaan,
- menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
- menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
- menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
∆ Hak ekonomi dan hak moral
Hak
cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak
moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas
ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau
pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa
pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.Contoh pelaksanaan hak moral adalah
pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas
ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur
dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) telah menjadi bagian penting dalam perkembangan perekonomian
Nasional maupun International. Berbagai jenis informasi tentang kebijakan,
peraturan, perkembangan terkini praktek penerapan dan perlindungan HKI , telah
menjadi materi yang sangat diperlukan oleh masyarakat.
Informasi sebagai
jendela dan pintu gerbang pengetahuan, mempunyai posisi yang dominan dalam
mendukung pembangunan, khususnya pada sektor riil masyarakat. Melihat kebutuhan
masyarakat akan informasi HKI maka Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai pelaksana
kewajiban pemerintah, dan gugus tugasnya untuk melayani kebutuhan masyarakat
akan informasi HKI secara terbuka, diwujudkanlah situs resmi ini. Hal ini
tentunya akan sangat membantu dalam menjawab kebutuhan informasi bidang Hak
Kekayaan Intelektual bagi berbagai pihak di Indonesia maupun mancanegara.
Pertumbuhan ekonomi
Indonesia dan dunia sangat ditopang oleh investasi inovasi kekayaan intelektual
yang selalu tumbuh dan berkembang seiring komersialisasi HKI tersebut. Oleh
karenanya, diharapkan karya intelektual bangsa selalu dapat tumbuh dan
berkembang serta dapat berharmonisasi dengan karya intelektual bangsa lain.
Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI) dan Inovasi dinilai dapat menjadi peluang bagi Indonesia
untuk meningkatkan ekonomi. Karenanya Pemerintah Indonesia mengandeng
Pemerintah Amerika Serikat untuk menjajaki dialog kerjasama untuk meningkatkan
implementasi HAKI di Indonesia. Menurut Deputi Bidang Koordinator
Kerjasama Ekonomi Kementerian Bidang Perekonomian Rizal Affandi Lukman,
kerjasama antara Indonesia dengan Amerika Serikat dalam commercial dialogue ini
bertujuan untuk meningkatkan perdagangan antar kedua Negara. Selain itu,
sambung dia, Pemerintah Amerika Serikat juga menjadi peluang bagi Indonesia
untuk memacu pengembangan HAKI.
“Indonesia
memiliki ekonomi kreatif yang potensinya semakin besar terhadap sumbangan didalam
perekonomian ini. Jadi ini merupakan kerjasama yang sangat baik untuk Indonesia
memberikan sosialisasi, bertukar pikiran dalam memberikan perlindungan HAKI
terhadap produk yang diciptakan Indonesia,” ujarnya di Kementerian
Perekonomian, Jakarta, Selasa .Lebih lanjut ia mengatakan perlindungan terhadap
HAKI perlu dilakukan agar saat kontribusi terhadap kekayaan intelektual semakin
besar maka pemerintah dapat memberikan perlindungan maupun memberikan insentif
yang mampu memacu pengembangan inovasi diberbagai bidang.
“Dia susah payah
menciptakan suatu alat setelah jadi gampang dicopy oleh perusahaan lain, kan
itu menjadi sia-sia tidak ada insentif, ngapain saya melakukan temuan
susah-susah dengan biaya yang besar. Akhirnya hanya mengcopy dari luar dan
tidak ada nilai tambah, itu kita hindari dengan memberikan insentif dan
perhatian yang cukup kedepan hinggga kita makin kompetitif, makin kreatif dan
inovatif dan itu menjadi produk unggulan kita,” jelasnya.Ia menjelaskan
pemerintah Amerika Serikat tercatat menyumbang HAKI terhadap PDB sebesar 40
persen dan 60 persen dari produk ekspor yang juga berbasis HAKI seperti software
dan film. Capain ini, sambung dia, tentunya didapatkan Amerika Serikat
dengan waktu yang tidak sedikit, karenanya pemerintah Indonesia akan terus
mendorong HAKI secara bertahap agar dapat memberikan kontribusi lebih besar
terhadap pertumbuhan ekonomi.“Bagamana kita melahirkan seorang pencipta-cipta
Indonesia yang produknya kaliber Internasional kalau didalam negeri sendiri
tidak dilindungi. Saat ini tercatat HAKI baru menyumbang 1 persen terhadap PDB,
rencananya 2015 pemerintah akan mendorong HAKI menjadi 3 persen, hal ini sesuai
dengan MP3EI,” tuturnya.
Sementara Wakil
Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan bahwa peningkatan ekonomi
beberapa tahun terakhir membawa pengembangan ekonomi berdasarkan teknologi
makin berkembang di Indonesia.
Ia juga mengatakan saat ini
prospek untuk mengembangkan hak cipta dan hak kekeyaan intelektual untuk
mendukung kinerja perekonomian dan ekspor di masa datang, sehingga bukan hanya
menjadi pasar. Namun Indonesia berpotensi menjadi pengekspor nilai kekayaan
intelektual dengan standar Internasional.
“Indonesia sekarang adalah
Negara yang bukan hanya sekedar jadi pasar dari produk-produk bernilai kekayaan
intelektual, kita adalah produsen, promoter dan juga eksportir dari
produk-produk yang berbasis kekayaan intelektual,” pungkasnya.
Referensi :
Komentar
Posting Komentar