Perlindungan Konsumen di Indonesia
Perlindungan
konsumen adalah perangkat hukum
yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual
diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak
konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengonsumsi barang dan atau jasa;
hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan
kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang
diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan
sebagainya.
- Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
- Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
- Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
- Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
- Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
∆ LEMBAGA PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
I.
|
BADAN PERLINDUNGAN
KONSUMEN NASIONAL (BPKN)
|
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dibentuk berdasarkan amant Pasal 43 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan PP No. 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Lembaga ini dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan kosumen.
BPKN berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia dan bertanggungjawab kepada Presiden, dan apabila diperlukan BPKN dapat membentuk perwakilan di Ibukota Daerah Provinsi untuk membantu pelaksanaan tugasnya.Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mempunya fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen. Untuk menjalankan fungsinya BPKN mempunyai fungsi:
a.
Memberikan saran dan rekomendasi kepada
pemerintah dalam rangka penyusunan kebijakan di bidang perlindungan konsumen;
b.
Melakukan penelitian dan pengkajjian
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan
konsumen;
c.
Melakukan penelitian terhadap barang
dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen;
d.
Mendorong berkembangnya Lembaga
Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM);
e.
Menyebarluaskan informasi melalui media
mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keperpihakan kepada
konsumen;
f.
Menerima pengaduan tentang perlindungan
konsumen dari masyarakat, lebaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau
pelaku usaha; dan
g.
Melakukan survei yang menyangkut
kebutuhan konsumen.
Keanggotaan
BPKN
Sebagaimana Pasal 35 UU Nomor 8 Tahun
1999 anggota BPKN terdiri sekurang-kurangnya 15 orang dan sebanyak-banyaknya 25
orang yang mewakili semua unsur, dengan seorang ketua dan wakil merangkap
anggota.
Anggota BPKN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, atas usul Menteri Perdagangan, setelah dikonsultasikan dengan DPR dan masa jabatan sebagai anggota BPKN selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Unsur keanggotaan BPKN terdiri dari:
Anggota BPKN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, atas usul Menteri Perdagangan, setelah dikonsultasikan dengan DPR dan masa jabatan sebagai anggota BPKN selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Unsur keanggotaan BPKN terdiri dari:
1.
Pemerintah
2.
Pelaku Usaha
3.
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat
4.
Akademisi
5.
Tenaga Ahli
II .BADAN PENYELESAIAN SENGKETA
KONSUMEN (BPSK)
|
BPSK adalah lembaga non struktural yang berkedudukan
di seluruh Kabupaten dan Kota yang mempunyai fungsi "menyelesaikan sengketa
konsumen di luar pengadilan". Keanggotaan BPSK terdiri dari unsur
Pemerintah, konsumen dan unsur pelaku usaha.
BPSK diharapkan dapat mempermudah, mempercepat dan
memberikan suatu jaminan kepastian hukum bagi konsumen untuk menuntut hak-hak
perdatanya kepada pelaku usaha yang tidak benar. Selain itu dapat pula menjadi
akses untuk mendapatkan informasi serta jaminan perlindungan hukum yang sama
bagi konsumen dan pelaku usaha.
Dalam penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen,
BPSK berwenang melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap bukti surat,
dokumen, bukti barang, hasil uji laboratorium, dan bukti-bukti lain, baik yang
diajukan oleh konsumen maupun oleh pelaku usaha.
Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor  8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengamanatkan pembentukan lembaga yang akan
menyelenggarakan perlindungan konsumen, yaitu Badan Perlindungan Konsumen
Nasional (BPKN), dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM),
sehingga melalui fungsi, tugas dan wewenang dari kedua lembaga tersebut
diharapkan dapat mewujudkan perlindungan konsumen yang bersifat preventif.
III.
|
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA
MASYARAKAT (LPKSM)
|
Dalam Undang-undang perlindungan
konsumen LPKSM memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan
perlindungan konsumen.
Tugas LPKSM, adalah :
1.
Menyebarkan informasi dalam rangka
meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam
mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2.
Memberikan nasihat kepada konsumen yang
memerlukannya;
3.
Bekerja sama dengan instansi terkait
dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
4.
Membantu konsumen dalam memperjuangkan
haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
5.
Melakukan pengawasan bersama pemerintah
dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Untuk
menjamin adanya suatu kepastian hukum, keterbukaan dan ketertiban dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia, setiap LPKSM wajib
melakukan Pendaftaran pada Pemerintah Kabupaten atau Kota, untuk memperoleh
Tanda Daftar LPKSM (TDLPK) sebagai bukti bahwa LPKSM yang bersangkutan
benar-benar bergerak dibidang Perlindungan Konsumen, sesuai dengan bunyi
Anggaran Dasar dan atau Rumah Tangga dari Akta Pendirian LPKSM tersebut.
Layanan Konsumen Online Resmi Diluncurkan
Kementerian
Perdagangan telah meresmikan Sistem Pengawasan Perlindungan Konsumen serta
Layanan Informasi Perlindungan Konsumen secara online.
Sistem tersebut dapat diakses langsung oleh konsumen melalui jaringan Internet pada alamat http://siswaspk.kemendag.go.id. "Ini wadah bagi masyarakat untuk dapat menyalurkan keluhan dan aspirasinya pada kami untuk ditindaklanjuti," kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan di Jakarta, Rabu, 16 Januari 2013.
Sistem tersebut, menurut Gita, telah terintegrasi secara nasional. Pengaduan yang masuk, kata dia, akan dikelompokkan berdasar jenis produk, kemudian didistribusikan ke unit atau dinas terkait."Ini adalah sarana konsumen untuk menyalurkan pendapat dan keluhannya terhadap barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan pelaku usaha," ujar Gita.
Selain memudahkan proses pengaduan konsumen, sistem baru ini diharapkan juga dapat memberi edukasi pada konsumen soal hak dan kewajiban mereka dan memudahkan pengawasan pemerintah terhadap barang dan jasa yang beredar.Dalam kurun waktu lima tahun, ada 1.255 pengaduan konsumen yang diterima oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, 2.922 kasus oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, serta 551 kasus oleh Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan.Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Lucky Oemar Said menyambut positif peluncuran sistem baru ini. "Dengan adanya sistem baru ini, kami berharap dapat memperterat kerja sama kami, terutama dalam pengawasan obat dan makanan," ujarnya.
Sistem tersebut dapat diakses langsung oleh konsumen melalui jaringan Internet pada alamat http://siswaspk.kemendag.go.id. "Ini wadah bagi masyarakat untuk dapat menyalurkan keluhan dan aspirasinya pada kami untuk ditindaklanjuti," kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan di Jakarta, Rabu, 16 Januari 2013.
Sistem tersebut, menurut Gita, telah terintegrasi secara nasional. Pengaduan yang masuk, kata dia, akan dikelompokkan berdasar jenis produk, kemudian didistribusikan ke unit atau dinas terkait."Ini adalah sarana konsumen untuk menyalurkan pendapat dan keluhannya terhadap barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan pelaku usaha," ujar Gita.
Selain memudahkan proses pengaduan konsumen, sistem baru ini diharapkan juga dapat memberi edukasi pada konsumen soal hak dan kewajiban mereka dan memudahkan pengawasan pemerintah terhadap barang dan jasa yang beredar.Dalam kurun waktu lima tahun, ada 1.255 pengaduan konsumen yang diterima oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, 2.922 kasus oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, serta 551 kasus oleh Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan.Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Lucky Oemar Said menyambut positif peluncuran sistem baru ini. "Dengan adanya sistem baru ini, kami berharap dapat memperterat kerja sama kami, terutama dalam pengawasan obat dan makanan," ujarnya.
Refrensi :
Komentar
Posting Komentar