I.Bentuk-bentuk
badan usaha
Bentuk Yuridis perusahaan
Badan
usaha adalah suatu organisasi yang merupakan kesatuan yuridis dan
yang berusaha mencari keuntungan menggunakan faktor-faktor produksi. Disebut kesatuan yuridis karna biasanya badan usaha berbadan hukum.
Badan usaha yang berdasarkan pemilikan perusahaan modal sendiri atau Badan Usaha Swasta antara lain:
1. Perusahaan Perorangan
Perusaaan perorangan adalah suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan kewajiban perusahaan. Tanggung jawab seorang pengusaha perusahaan perorangan bersifat tidak terbatas.
yang berusaha mencari keuntungan menggunakan faktor-faktor produksi. Disebut kesatuan yuridis karna biasanya badan usaha berbadan hukum.
Badan usaha yang berdasarkan pemilikan perusahaan modal sendiri atau Badan Usaha Swasta antara lain:
1. Perusahaan Perorangan
Perusaaan perorangan adalah suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan kewajiban perusahaan. Tanggung jawab seorang pengusaha perusahaan perorangan bersifat tidak terbatas.
Ciri-ciri perusahaan perorangan adalah sebagai berikut:
a. Pemilik bertangggung jawab atas semua kewajiban (utang) dengan jaminan seluruh harta kekayaan pribadinya.
b. Bentuk organisasinya sederhana dan pendiriannya relativ mudah,tidak ada peraturan khusus atau undang-undang yang mengaturnya.
c. Cocok untuk kegiatan usaha yang modal relatif kecil.
2. Firma (Fa)
Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama. Keuntungan yang diperoleh dari pendirian firma tersebut kemudian dibagi sesama anggotanya.berhubungan dengan dengan tanggung jawab yuridis yang mengatakan bahwa setiap anggota firma berhak bertindak atas nama firma. Resiko badan usaha firma ditanggung bersama-sama secara tidak terbatas (tanggung jawab solider).
Ketentuan-ketentuan umum mengenai firma antara lain sebagai berikut:
a. Setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
b. Anggota firma tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan anggota lainnya.
c. Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
d. Jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup utang atau kewajiban perusahaan, maka kekayaan pribadi para sekutu firma menjadi jaminan.
e. Sekutu yang tidak memasukkan modal, tetapi memberikan sumbangan berupa pikiran dan tenaga secara langsung maka bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang modalnya kecil.
3. Perusahaan Komanditer (commanditaire vernootschaap)
Perusahaan Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang berusaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal saja. Orang yang aktif berperan dalam upaya mamajukan perusahaan disebut sekutu aktif atau sekutu komplementer. Sedangkan orang yang hanya menyerahkan modal dan tidak terlibat secara langsung dalam menjalankan perusahaan disebut sekutu pasif atau sekutu komanditer. Pembagian laba kepada para sekutu sesuai dengan ketentuan yang tercantumdalam akte pendiraian CV.
Keanggotaan dalam CV secara umum terbagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut:
a. Anggota aktif, yaitu anggota yang mengelola perusahaan secara aktif. Jika perusahaan rugi, maka untuk melunasi kewajiban digunakan seluruh kekayaan pribadinya.
b. Anggota pasif, yaitu anggota yang hanya mengikut sertakan modal. Anggota ini hanya bertanggung jawab hanya sebatas modal yang disertakan saja.
Terdapat empat macam bentuk keanggotaan CV, antara lain:
- Sekutu Umum (general partner)
- Sekutu Terbatas (limited partner)
- Sekutu Diam (silent partner)
- Sekutu Rahasia (secret partner)
- Sekutu Senior dan Junior (senior and junior partner)
- Doman (sleeping partner)
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah suatu perseroan antara dua atau lebih yang memperoleh modal dengan cara mengeluarkan saham. Pemilik modal atau pemegang saham disebut sebagai persero yang bertanggung jawab hanya sebesar modal yang diserahkan.
Pendirian PT harus memenuhi syarat formal dan material. Syarat formal meliputi pembuatan akte pendirian didepan notaris dan disahkan oleh menteri kehakiman melalui pengadilan negeri setempat. Pendirian PT ini kemudian diumumkan dalam lembar berita Negara. Sedangkan syarat material merupakan persyaratan untuk memenuhi syarat-syarat formal.
Syarat formal pendirian PT adalah sebagai berikut:
a. Modal statuter, yaitu modal yang besarnya ditetapkan sebagai modal perusahaan yang dicantumkan dalam akte pendirian.
b. Modal yang ditetapkan, yaitu modal yang berupa saham yang telah ada pemiliknya, besarnya minimal 20% dari modal statuter
c. Modal yang disetor, yaitu modal yang telah disetor secara tunai atau barang yang jika dinilai dengan uang besarnya minimal 10% dari modal yang telah ditetapkan.
d. Modal portofolio, yaitu modal berupa saham yang masih dalam perusahaan.
a. Pemilik bertangggung jawab atas semua kewajiban (utang) dengan jaminan seluruh harta kekayaan pribadinya.
b. Bentuk organisasinya sederhana dan pendiriannya relativ mudah,tidak ada peraturan khusus atau undang-undang yang mengaturnya.
c. Cocok untuk kegiatan usaha yang modal relatif kecil.
2. Firma (Fa)
Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama. Keuntungan yang diperoleh dari pendirian firma tersebut kemudian dibagi sesama anggotanya.berhubungan dengan dengan tanggung jawab yuridis yang mengatakan bahwa setiap anggota firma berhak bertindak atas nama firma. Resiko badan usaha firma ditanggung bersama-sama secara tidak terbatas (tanggung jawab solider).
Ketentuan-ketentuan umum mengenai firma antara lain sebagai berikut:
a. Setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
b. Anggota firma tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan anggota lainnya.
c. Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
d. Jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup utang atau kewajiban perusahaan, maka kekayaan pribadi para sekutu firma menjadi jaminan.
e. Sekutu yang tidak memasukkan modal, tetapi memberikan sumbangan berupa pikiran dan tenaga secara langsung maka bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang modalnya kecil.
3. Perusahaan Komanditer (commanditaire vernootschaap)
Perusahaan Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang berusaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal saja. Orang yang aktif berperan dalam upaya mamajukan perusahaan disebut sekutu aktif atau sekutu komplementer. Sedangkan orang yang hanya menyerahkan modal dan tidak terlibat secara langsung dalam menjalankan perusahaan disebut sekutu pasif atau sekutu komanditer. Pembagian laba kepada para sekutu sesuai dengan ketentuan yang tercantumdalam akte pendiraian CV.
Keanggotaan dalam CV secara umum terbagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut:
a. Anggota aktif, yaitu anggota yang mengelola perusahaan secara aktif. Jika perusahaan rugi, maka untuk melunasi kewajiban digunakan seluruh kekayaan pribadinya.
b. Anggota pasif, yaitu anggota yang hanya mengikut sertakan modal. Anggota ini hanya bertanggung jawab hanya sebatas modal yang disertakan saja.
Terdapat empat macam bentuk keanggotaan CV, antara lain:
- Sekutu Umum (general partner)
- Sekutu Terbatas (limited partner)
- Sekutu Diam (silent partner)
- Sekutu Rahasia (secret partner)
- Sekutu Senior dan Junior (senior and junior partner)
- Doman (sleeping partner)
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah suatu perseroan antara dua atau lebih yang memperoleh modal dengan cara mengeluarkan saham. Pemilik modal atau pemegang saham disebut sebagai persero yang bertanggung jawab hanya sebesar modal yang diserahkan.
Pendirian PT harus memenuhi syarat formal dan material. Syarat formal meliputi pembuatan akte pendirian didepan notaris dan disahkan oleh menteri kehakiman melalui pengadilan negeri setempat. Pendirian PT ini kemudian diumumkan dalam lembar berita Negara. Sedangkan syarat material merupakan persyaratan untuk memenuhi syarat-syarat formal.
Syarat formal pendirian PT adalah sebagai berikut:
a. Modal statuter, yaitu modal yang besarnya ditetapkan sebagai modal perusahaan yang dicantumkan dalam akte pendirian.
b. Modal yang ditetapkan, yaitu modal yang berupa saham yang telah ada pemiliknya, besarnya minimal 20% dari modal statuter
c. Modal yang disetor, yaitu modal yang telah disetor secara tunai atau barang yang jika dinilai dengan uang besarnya minimal 10% dari modal yang telah ditetapkan.
d. Modal portofolio, yaitu modal berupa saham yang masih dalam perusahaan.
5. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Badan Usaha Milik Negara adalah semua bentuk perusahaan yang seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara. Perusahaan Negara dapat dimiliki oleh pemerintah pusat (BUMN) maupun daerah (BUMD).
Berikut ini merupakan ciri-ciri umum BUMN antara lain:
a. Melayani kepentingan masyarakat
b. Berusaha memperoleh keuntungan (laba)
c. Berstatus badan hukum dan tunduk pada peraturan hukum di Indonesia
d. Bergerak dibidang produksi atau jasa yang bersifat vital
e. Bertujuan membangun ekonomi
nasional menuju masyarakat adil dan makmur
f. Modalnya meliputi kekayaan Negara yang dipisah-pisahkan dan tidak terbagi-bagi atas saham-saham.
6. Koperasi
Koperasi adalah organisasi perekonomian rakyat yang berasas kekeluargaan. Koperasi memiliki peranan memiliki menyejahterakan dan mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.koperasi mempunyai 2 peran, yaitu peranan ekonomi dan peranan sosial. Dua peran koperasi ini mengacu pada tujuan yang sama, yaitu menyejahterakan kehidupan anggota dan masyarakat umum.
koperasi Indonesia mempunyai tiga landasan antara lain:
1. Landasan Iidil yaitu Pancasila
2. Landasan Struktual yaitu UUD 1945
3. Landasan Mental yaitu Setia Kawan dan Kesadaran Pribadi
f. Modalnya meliputi kekayaan Negara yang dipisah-pisahkan dan tidak terbagi-bagi atas saham-saham.
6. Koperasi
Koperasi adalah organisasi perekonomian rakyat yang berasas kekeluargaan. Koperasi memiliki peranan memiliki menyejahterakan dan mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.koperasi mempunyai 2 peran, yaitu peranan ekonomi dan peranan sosial. Dua peran koperasi ini mengacu pada tujuan yang sama, yaitu menyejahterakan kehidupan anggota dan masyarakat umum.
koperasi Indonesia mempunyai tiga landasan antara lain:
1. Landasan Iidil yaitu Pancasila
2. Landasan Struktual yaitu UUD 1945
3. Landasan Mental yaitu Setia Kawan dan Kesadaran Pribadi
II. Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan.
Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia mempunyai jenis-jenis
sebagai berikut.
a. Lembaga pembiayaan pembangunan (Development Finance Corporation). lembaga yang memberikan kredit jangka menengah dan jangka panjang (lebih dari setahun).
b. Lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga (lnvestment Finance Corporation). sebagai perantara dalam penerbitan dan menjamin serta menanggung terjualnya surat-surat berharga. Lembaga keuangan ini tidak boleh memberikan kredit.
c. Bursa efek
Bursa efek adalah tempat jual beli surat-surat berharga seperti obligasi dan saham-saham.
d. Koperasi simpan pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang perkreditan. Modal koperasi simpan pinjam diperoleh dari simpanan para anggota yang terdiri atas simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dan dari sumber lain yang sah.
Manfaat koperasi simpan pinjam.
1) Anggota dapat memperoleh pinjaman dengan mudah dan tidak berbelit-belit.
2) Tingkat bunga layak karena disepakati dalam rapat anggota.
3) Anggota terhindar dari rentenir yang memberikan kredit dengan bunga tinggi.
4) Tiap akhir tahun anggota akan mendapat bagian SHU (Sisa Hasil Usaha).
5) Peminjaman dana tidak memakai jaminan.
e. Perusahaan asuransi
Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang memberikan jaminan atau pertanggungan kepada nasabah atau yang tertanggung untuk resiko kerugian, sesuai surat perjanjian bila terjadi sesuatu.
Macam-macam usaha asuransi antara lain:
1) asuransi jiwa
2) asuransi tenaga kerja
3) asuransi kerugian
4) asuransi kredit
f. Pegadaian
Pegadaian adalah suatu lembaga yang memberikan pinjaman kepada nasabah dengan jaminan barang atau surat-surat berharga.
a. Lembaga pembiayaan pembangunan (Development Finance Corporation). lembaga yang memberikan kredit jangka menengah dan jangka panjang (lebih dari setahun).
b. Lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga (lnvestment Finance Corporation). sebagai perantara dalam penerbitan dan menjamin serta menanggung terjualnya surat-surat berharga. Lembaga keuangan ini tidak boleh memberikan kredit.
c. Bursa efek
Bursa efek adalah tempat jual beli surat-surat berharga seperti obligasi dan saham-saham.
d. Koperasi simpan pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang perkreditan. Modal koperasi simpan pinjam diperoleh dari simpanan para anggota yang terdiri atas simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dan dari sumber lain yang sah.
Manfaat koperasi simpan pinjam.
1) Anggota dapat memperoleh pinjaman dengan mudah dan tidak berbelit-belit.
2) Tingkat bunga layak karena disepakati dalam rapat anggota.
3) Anggota terhindar dari rentenir yang memberikan kredit dengan bunga tinggi.
4) Tiap akhir tahun anggota akan mendapat bagian SHU (Sisa Hasil Usaha).
5) Peminjaman dana tidak memakai jaminan.
e. Perusahaan asuransi
Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang memberikan jaminan atau pertanggungan kepada nasabah atau yang tertanggung untuk resiko kerugian, sesuai surat perjanjian bila terjadi sesuatu.
Macam-macam usaha asuransi antara lain:
1) asuransi jiwa
2) asuransi tenaga kerja
3) asuransi kerugian
4) asuransi kredit
f. Pegadaian
Pegadaian adalah suatu lembaga yang memberikan pinjaman kepada nasabah dengan jaminan barang atau surat-surat berharga.
1) Kegiatan usaha perum pegadaian
a) Menyalurkan uang pinjaman kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai.
b) Menerima jasa titipan yaitu pelayanan kepada masyarakat yang akan menitipkan barang.
c) Kredit pegawai yaitu kredit yang diberikan kepada pegawai berpenghasilan tetap.
a) Menyalurkan uang pinjaman kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai.
b) Menerima jasa titipan yaitu pelayanan kepada masyarakat yang akan menitipkan barang.
c) Kredit pegawai yaitu kredit yang diberikan kepada pegawai berpenghasilan tetap.
2) Jenis barang sebagai jaminan
a) Perhiasan seperti emas, perak, mutiara, dan lain-lain
b) Barang-barang elektronik seperti TV, radio, kulkas dan lain-lain.
c) Kendaraan seperti sepeda, sepeda motor, mobil.
a) Perhiasan seperti emas, perak, mutiara, dan lain-lain
b) Barang-barang elektronik seperti TV, radio, kulkas dan lain-lain.
c) Kendaraan seperti sepeda, sepeda motor, mobil.
III.Kerjasama Penggabungan dan Ekspansi
A. Pengertian Penggabungan
Penggabungan adalah usaha untuk
menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam
satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha.
B. Bentuk-bentuk Penggabungan
Penggabungan Vertikal-Integral: Suatu bentuk penggabungan
antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda,
misalnya: perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah
bahan baku.
Penggabungan Horisontal-Paralelis: Bentuk penggabungan antara dua
atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur/tingkat yang sama, misalnya dalam
pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.
Sindikat: Bentuk perjanjian dengan
kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
Concern: Suatu bentuk penggabungan yang
dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan
Holding.
Joint Venture: Perusahaan baru yang didirikan
atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Trade Association: Persekutuan beberapa
perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para
anggota dan bukan mencari laba.
Kartel: Bentuk kerjasama
perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan
perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
Gentlemen’s Agreement: Persetujuan beberapa produsen
dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
C.
Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan
perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau
aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada
perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan
dapat dibedakan menjadi:
1.
Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan
menghasilkan satu jenis produk saja.
2.
Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu,misalnya perusahaan
penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.
D.
Pengkonsentrasian Perusahaan
1.
Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan/kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan..
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan/kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan..
2.
Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain.Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal.
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain.Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal.
3.
Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
4.
Sindikasi
bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
5.
Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6.
Joint Venture
Perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri.
Perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri.
7.
Trade Association
Persekutuan
beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan
memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
E. Cara-Cara Penggabungan atau Penyatuan Usaha
1.
Consolidation/Konsolidasi
Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2.
Merger
Suatu
perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih
tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih
3.
Aliansi Strategi
Kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
4.
Akuisisi
Pengambil alihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola.
Pengambil alihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola.
Alasan Penggabungan Perusahaan :
* salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
* salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
Referensi
:
Komentar
Posting Komentar